http://keuangansyariah.mysharing.co.
Ya, dengan akad wadi’ah,
tabungan di bank syariah bisa bebas dari potongan bulanan. Nasabah tidak akan
dikenakan biaya administrasi untuk pemeliharaan rekening setiap bulan. Mungkin
tidak semua bank syariah memberlakukan ini, namun kebanyakan bebas potongan
sehingga pokok simpanan tidak berkurang satu rupiah pun.
Daaaaan.... Meski tidak ada potongan saldo setiap bulannya, bukan
berarti bank syariah mengesampingkan fasilitas, lho. Tetap kok ada
fasilitas ATM, internet banking, mobile
banking, dan kemudahan penyetoran dari bank konvensional.
Mmm, kok bisa ya?
Ya, karna menabung di bank syariah
banyak sekali lho manfaatnya apalagi
dengan menggunakan akad wadi’ah.
Wadi’ah
Wadi’ah adalah akad
berpola titipan yang merupakan salah satu produk dari bank syariah. Akad wadi’ah ada dua, yaitu wadi’ah
yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah. Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah atau yang berarti ‘tangan
amanah’. Dalam perkembangannya, akad ini menjadi yadh-dhamanah atau yang berarti ‘tangan penanggung’. Saat ini, wadi’ah yad dhamanah menjadi akad yang
banyak dipergunakan oleh perbankan syariah untuk produk-produk pendanaan.
Secara umum, wadi’ah adalah titipan
murni dari pihak penitip (muwaddi’)
yang mempunyai barang atau aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah, baik individu maupun badan hukum. Pihak
penitip menghendaki barangnya aman, utuh, dan terjaga dari kerusakan, kerugian,
dan dapat diambil kapan saja ketika ia menghendaki. Barang atau aset yang
dititipkan tentunya barang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen,
surat berharga, atau barang berharga lainnya.
Dengan prinsip wadi’ah, pihak
penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/aset yang
dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/aset yang dititipkan
tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/aset lain, melainkan harus dipisahkan
untuk masing-masing barang/aset penitip.
Kelemahan Wadi’ah
Bagi beberapa orang, akad wadi’ah
mungkin kurang disukai karena nasabah tidak memperoleh bagi hasil. Namun
demikian, hal tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan. Dalam beberapa hal, wadi’ah memang masih sarat persoalan.
Pertama, investasi yang
terbatas, termasuk untuk penggunaan aset. Dengan konsep al-wadi’ah
yad amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan. Namun, berbeda dengan al-wadi’ah yad-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya, pihak
bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana sekaligus bank
dapat memberikan intensif kepada
penitip dalam bentuk bonus.
Ya,
bank syariah tidak wajib memberikan bagi hasil kepada nasabah karena prinsip wadi’ah mensyaratkan bank sebagai mustawda’ tidak
boleh menggunakan dana titipan untuk investasi.Ya, sebenarnya dapat digunakan. Namun, untuk
melindungi kerugian modal, bank syariah
sebagai penyimpan dana tidak
dapat menginvestasikan dana wadi’ah yad
dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi dengan profit tinggi dan cenderung memilih kegiatan investasi
berisiko rendah dengan profit rendah.
Kedua, distribusi profit
menguntungkan bank syariah. Bank syariah
secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi profit yang diperoleh. Bank
dapat memberikan fee
(bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.
Pengalaman
Cerita pengalaman pribadi tentang
perbankan syariah nih, Pertama kali
saya berkunjung ke bank syariah untuk pembukaan ATM.
Dengan pembukaan rekening tabungan yang
hanya ditarik uang sebesar Rp. 50.000,00, dan uang mengendap yang ada di ATM
minimal Rp. 25.000,00 serta uang yang dapat di ambil di semua ATM karena bank
Syariah menggunakan ATM prima. Cek saldo dan transfer yang tanpa dikenakan
biaya sepeserpun (gratis) membuat saya
semakin mempunyai ketertarikan yang lebih untuk membuat ATM di Bank Syariah.
Langkah-langkah yang
dijelaskan oleh costumer service
tentang pembukaan rekening tabungan pun cukup mudah dipahami. Nasabah harus menyiapkan KTP, uang sejumlah setoran minimal, dan setelah
itu mengisi blangko pendaftaran yang
sudah ada.
Dan juga, banyak kelebihannya lho menabung di Bank Syariah diantaranya: gratis
biaya administrasi bulanan, gratis
biaya transaksi tarik tunai dan cek saldo di seluruh mesin ATM jaringan ATM Bersama dan Prima, Gratis biaya Debit Prima, Saldo
tabungan minimal rendah.Ya, saldo
minimal tabungan BRI Syariah hanya Rp25.000. dan satu lagi kelebihannya gratis
biaya transfer lho..
Mau tabungan yang bebas biaya
administrasi per bulan? Mau tabungan bebas biaya
pengelolaan ATM per bulan? Bisa!!! Ayo ke
bank syariah!!!
Tag: Bank Syariah, tabungan, wadi’ah.