Selasa, 09 Juni 2015

TABUNGAN BEBAS POTONGAN BULANAN, BISA DI BANK SYARIAH!!!

http://keuangansyariah.mysharing.co.

Ya, dengan akad wadi’ah, tabungan di bank syariah bisa bebas dari potongan bulanan. Nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi untuk pemeliharaan rekening setiap bulan. Mungkin tidak semua bank syariah memberlakukan ini, namun kebanyakan bebas potongan sehingga pokok simpanan tidak berkurang satu rupiah pun.
Daaaaan.... Meski tidak ada potongan saldo setiap bulannya, bukan berarti bank syariah mengesampingkan fasilitas, lho. Tetap kok ada fasilitas ATM, internet banking, mobile banking, dan kemudahan penyetoran dari bank konvensional.
Mmm, kok bisa ya?
Ya, karna menabung di bank syariah banyak sekali lho manfaatnya apalagi dengan menggunakan akad wadi’ah.

Wadi’ah
Wadi’ah adalah akad berpola titipan yang merupakan salah satu produk dari bank syariah. Akad wadi’ah ada dua, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah. Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah atau yang berarti ‘tangan amanah’. Dalam perkembangannya, akad ini menjadi yadh-dhamanah atau yang berarti ‘tangan penanggung’. Saat ini, wadi’ah yad dhamanah menjadi akad yang banyak dipergunakan oleh perbankan syariah untuk produk-produk pendanaan. 
Secara umum, wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang atau aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah, baik individu maupun badan hukum. Pihak penitip menghendaki barangnya aman, utuh, dan terjaga dari kerusakan, kerugian, dan dapat diambil kapan saja ketika ia menghendaki. Barang atau aset yang dititipkan tentunya barang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya.  
Dengan prinsip wadi’ah, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/aset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/aset penitip.

Kelemahan Wadi’ah
Bagi beberapa orang, akad wadi’ah mungkin kurang disukai karena nasabah tidak memperoleh bagi hasil. Namun demikian, hal tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan. Dalam beberapa hal, wadi’ah memang masih sarat persoalan.
Pertama, investasi yang terbatas, termasuk untuk penggunaan aset. Dengan konsep al-wadi’ah yad amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Namun, berbeda dengan al-wadi’ah yad-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana sekaligus bank dapat memberikan intensif kepada penitip dalam bentuk bonus.
  Ya, bank syariah tidak wajib memberikan bagi hasil kepada nasabah karena prinsip wadi’ah mensyaratkan bank sebagai mustawda’ tidak boleh menggunakan dana titipan untuk investasi.Ya, sebenarnya dapat digunakan. Namun, untuk melindungi kerugian modal, bank syariah sebagai penyimpan dana tidak dapat menginvestasikan dana wadi’ah yad dhamanah pada proyek-proyek berisiko tinggi dengan profit tinggi dan cenderung memilih kegiatan investasi berisiko rendah dengan profit rendah.
Kedua, distribusi profit menguntungkan bank syariah. Bank syariah secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusi profit yang diperoleh. Bank dapat memberikan fee (bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.

Pengalaman
Cerita pengalaman pribadi tentang perbankan syariah nih, Pertama kali saya berkunjung ke bank syariah untuk pembukaan ATM.
Dengan pembukaan rekening tabungan yang hanya ditarik uang sebesar Rp. 50.000,00, dan uang mengendap yang ada di ATM minimal Rp. 25.000,00 serta uang yang dapat di ambil di semua ATM karena bank Syariah menggunakan ATM prima. Cek saldo dan transfer yang tanpa dikenakan biaya sepeserpun (gratis)  membuat saya semakin mempunyai ketertarikan yang lebih untuk membuat ATM di Bank Syariah.
Langkah-langkah yang dijelaskan oleh costumer service tentang pembukaan rekening tabungan pun cukup mudah dipahami. Nasabah harus menyiapkan KTP, uang sejumlah setoran minimal, dan setelah itu mengisi blangko pendaftaran yang sudah ada.
Dan juga, banyak kelebihannya lho  menabung di Bank Syariah diantaranya: gratis biaya administrasi bulanan, gratis biaya transaksi tarik tunai dan cek saldo di seluruh mesin ATM jaringan ATM Bersama dan Prima, Gratis biaya Debit Prima, Saldo tabungan minimal rendah.Ya, saldo minimal tabungan BRI Syariah hanya Rp25.000. dan satu lagi kelebihannya gratis biaya transfer lho..
Mau tabungan yang bebas biaya administrasi per bulan? Mau tabungan bebas biaya pengelolaan ATM per bulan? Bisa!!! Ayo ke bank syariah!!!

Tag: Bank Syariah, tabungan, wadi’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar